Gorontalo, Senin (21/4/2024) — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo, yang datang untuk melakukan konsultasi terkait larangan penggunaan mesin kompresor oleh para nelayan di Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menjelaskan bahwa secara regulasi, penggunaan kompresor untuk menangkap ikan memang dilarang. Larangan ini diberlakukan karena penggunaan alat tersebut dapat merusak lingkungan laut, khususnya terumbu karang dan biota laut lainnya.
“Secara undang-undang, penggunaan kompresor memang dilarang. Namun, kita juga harus memikirkan solusi agar para nelayan tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar hukum dan merusak lingkungan,” ujar Mikson.
Ia juga menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan. Meskipun ada larangan, menurut Mikson, masih ada nelayan yang mampu melaut tanpa menggunakan kompresor.
“Kalaupun kompresor hanya digunakan sebagai alat bantu pernapasan, bukan untuk aktivitas yang merusak biota laut, tetap harus ada pengawasan ketat dari lembaga terkait,” tambahnya.
Mikson juga mengingatkan bahwa nelayan harus menghindari penggunaan alat tangkap lain yang dilarang, seperti bom ikan dan bius, yang sama-sama merusak ekosistem laut. Ia berharap ada perhatian serius dari seluruh lembaga yang bertanggung jawab, agar nelayan tidak sampai terjerat hukum karena penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai regulasi.