Komisi IV DPRD Gorontalo Pastikan Penyaluran Bantuan Baznas Transparan dan Akuntabel

GORONTALO – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo memastikan proses penyaluran bantuan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.

Kepastian itu disampaikan usai Komisi IV menggelar rapat kerja bersama jajaran Komisioner Baznas di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026). Rapat difokuskan untuk membahas program kerja Baznas sekaligus melakukan tabayun terkait isu penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Muhammad Dzikyan, mengatakan hasil klarifikasi bersama Baznas menegaskan seluruh bantuan disalurkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Hasil tabayun kami menunjukkan bahwa bantuan yang dikelola Baznas berasal dari dua mekanisme. Pertama pengajuan langsung dari masyarakat melalui proposal, dan kedua usulan hasil koordinasi pemerintah dengan instansi seperti Dinas Sosial, BKKBN, dan perangkat pemerintah lainnya,” ujar Dzikyan.

Ia menjelaskan, semua bantuan yang disalurkan melalui skema kerja sama tersebut dilakukan secara non tunai. Dana langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat setelah melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan.

“Baznas juga menegaskan tidak pernah menyerahkan bantuan uang tunai kepada masyarakat melalui perantara anggota DPRD. Apabila ada pihak yang mengaku telah memperjuangkan bantuan, itu sebatas penyampaian informasi atau pendampingan. Keputusan pemberian tetap berdasarkan proposal, hasil verifikasi, dan kriteria penerima yang ditetapkan Baznas, bukan karena kepentingan politik,” jelasnya.

Dzikyan menambahkan, Baznas tidak membedakan calon penerima berdasarkan latar belakang politik maupun afiliasi tertentu. Proses seleksi murni berdasarkan kondisi ekonomi, kelengkapan administrasi, dan ketentuan yang berlaku.

Selain mekanisme proposal, Baznas juga memiliki layanan bantuan tanggap darurat bagi masyarakat terdampak musibah seperti kebakaran dan bencana alam. Penyaluran dilakukan cepat setelah berkoordinasi dan diverifikasi bersama pemerintah desa.

“Untuk bantuan darurat, Baznas dapat bergerak cepat setelah memastikan kondisi di lapangan. Tidak ada perlakuan tebang pilih dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui rapat kerja ini, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap masyarakat memahami secara utuh mekanisme penyaluran bantuan Baznas. Dengan begitu masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya maupun dugaan politisasi bantuan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *