GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, Kamis (4/6/2026).
Meskipun Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali sukses menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pihak legislatif memberikan catatan kritis. DPRD mengingatkan jajaran eksekutif untuk tidak terlena dan segera menyelesaikan warisan kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah bertahun-tahun mengendap.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga transparansi fiskal. Namun, ia secara khusus menyoroti beberapa temuan lama yang hingga kini belum menemui titik kejelasan.
”Kami mengapresiasi capaian WTP ini. Namun, ada hal penting yang harus diseriusi, khususnya terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum terselesaikan,” ujar Idrus.
Ia berharap, temuan-temuan masa lalu yang secara administratif sudah sulit untuk ditindaklanjuti dapat segera dicarikan solusi konkret. Pemprov diminta mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku agar masalah tersebut tidak terus-menerus menjadi beban dalam laporan pemeriksaan BPK di tahun-tahun mendatang.
Menyikapi hasil LHP BPK RI tahun ini, DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melakukan pendalaman bersama pemerintah daerah. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh rekomendasi terbaru dari BPK dapat dieksekusi secara optimal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Mengingat predikat WTP berhasil dipertahankan, DPRD menilai dinamika internal pengelolaan keuangan masih berada dalam koridor yang baik. Oleh karena itu, lembaga legislatif sepakat untuk tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus).
”Terhadap rekomendasi yang disampaikan BPK, DPRD akan mencermati dan membahasnya sesuai mekanisme yang ada. Namun dengan capaian opini WTP yang kembali diraih, kami menilai tidak diperlukan pembentukan Pansus. Kita fokus saja pada penguatan dan percepatan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan,” tegas Idrus.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, yang hadir mewakili pimpinan pusat BPK RI untuk menyerahkan dokumen LHP secara resmi.
Turut hadir dalam ruangan rapat, Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Melalui momentum ini, DPRD berharap sinergi antara eksekutif, legislatif, dan lembaga pemeriksa seperti BPK RI dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Gorontalo.






