GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (18/5/2026). Hasilnya, seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju untuk membawa ranperda tersebut ke tahap pembahasan berikutnya.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo ini dipimpin langsung oleh Idrus M. T. Mopili. Agenda penting ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat yang terbuka untuk umum tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memaparkan penjelasan pemerintah daerah mengenai urgensi perubahan regulasi ini. Menurutnya, revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai langkah adaptif pemerintah dalam merespons dinamika regulasi dan kebutuhan daerah yang terus berkembang.
”Perubahan perda tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap dinamika regulasi, kebutuhan daerah, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gusnar Ismail.
Usai pemaparan, Gubernur secara simbolis menyerahkan naskah Ranperda kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan legislasi.
Catatan dan Masukan dari Delapan Fraksi
Memasuki agenda pandangan umum, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan sikap mereka. Sebanyak delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo secara bulat menyatakan menerima Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ini untuk ditindaklanjuti.
Meski memberikan lampu hijau, seluruh fraksi tetap bersikap kritis. Mereka menyertakan sejumlah catatan penting, masukan, serta harapan agar substansi dari ranperda ini benar-benar matang, berkeadilan, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan dalam pelaksanaannya nanti.
Pembahasan Lanjutan Lewat Pansus
Merespons pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, rapat sempat diskors sementara. Hal ini dilakukan guna memberikan waktu bagi Gubernur Gorontalo untuk mempersiapkan jawaban dan tanggapan resmi pemerintah atas catatan-catatan yang diberikan legislatif.
Sebelum menutup rapat secara resmi, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa proses penggodokan regulasi ini tidak berhenti di sini. Ranperda tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Nantinya, Pansus bersama tim pemerintah daerah akan melakukan pembedahan dan penyempurnaan substansi pasal demi pasal guna menghasilkan produk hukum yang komprehensif sebelum disahkan pada tahapan berikutnya.
Secara keseluruhan, rapat paripurna berjalan dengan tertib, aman, dan lancar dari awal hingga akhir, mencerminkan sinergi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif demi kemajuan Provinsi Gorontalo.





