SHARENEWS.ID,Gorut- Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin menyatakan akan memperbolehkan penggunaan seluruh masjid yabg ada di Gorut untuk digunakan pada pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih.
“Itu kan sudah ada surat edaran dari kementerian Agama,bahwa yang bisa melaksanakan shalat tarawih itu wilayah yang statusnya sudah zona hijau,” Kata Bupati Indra Yasin, Selasa(13/4/2021).
Untuk Daerah yang masih berstatus sebagai Zona merah kata Bupati, pihaknya menghimbau agar mereka untuk dapat melakukan shalat tarawih di rumah.
“Untuk Gorut sendiri,dari 11 Kecamatan, hanya tersisa 1 kecamatan saja yang berstatus zona kuning, karena hanya tinggal kecamatan Anggrek, maka kita digorut di ijinkan untuk melaksanakan shalat tarawih,”Terang Bupati.