GORONTALO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Anas Jusuf, memberikan tanggapan resmi dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Inogaluma, Senin (11/5/2026). Rapat tersebut digelar untuk membedah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait empat paket proyek jalan pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, sekaligus menyikapi aduan dari lembaga Gorontalo Corruption Watch (GCW).
Dalam pernyataannya, Anas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan formal serta batasan kewenangan lembaga legislatif. Ia menjelaskan bahwa setiap temuan yang telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan kewajiban yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara kegiatan.
”Kalau sudah turun LHP, berarti sudah kewajiban sebagai penyelenggara, baik penyelenggara negara maupun penyelenggara kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah, untuk melakukan pembayaran,” tegas Anas di hadapan jajaran Dinas PUPR-PKP dan tim advokasi GCW.
Mengenai inti keberatan GCW yang menyoroti adanya dugaan oknum auditor yang “bermain-main” atau melakukan negosiasi nilai temuan, politisi senior ini menyarankan agar masalah tersebut dibawa ke jalur hukum. Menurutnya, DPRD tidak memiliki fungsi teknis untuk memeriksa dugaan tindak pidana atau praktik negosiasi.
”Sebenarnya kalau saya baca surat di sini adalah ulah oknum auditor yang ‘main-main’ dalam hal ini. Nah, ini kan bicara oknum. Kami sarankan kepada GCW, kalau memang toh ada bukti, ya sudah laporkan saja ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ujarnya.
Lebih lanjut, Anas mengingatkan bahwa BPK merupakan instansi vertikal, sehingga hubungan antara DPRD Provinsi dengan BPK bersifat koordinatif. Oleh karena itu, DPRD tidak memiliki kewenangan teknis untuk melakukan intervensi terhadap personel maupun proses internal di lembaga tersebut.
Menutup penjelasannya, Anas kembali menegaskan bahwa langkah pelaporan ke APH adalah solusi yang paling tepat agar perkara ini memiliki kepastian hukum. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan Komisi III berjalan sesuai koridor regulasi, sembari tetap mengawal agar denda administratif dari temuan BPK pada proyek jalan tersebut benar-benar diselesaikan oleh pihak penyedia jasa.





