BOALEMO – Gelombang kekecewaan masyarakat Desa Potanga terhadap kepemimpinan kepala desa mereka mencapai puncaknya. Puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Boalemo guna menagih janji Bupati Boalemo terkait komitmen pemberhentian Kepala Desa (Kades) Potanga yang dinilai tak kunjung terealisasi, Senin (19/04).
Kedatangan massa aksi ini langsung direspons oleh Komisi I DPRD Boalemo dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pertemuan yang berlangsung di ruang komisi tersebut menghadirkan perwakilan warga, pihak Dinas Sosial PMD, serta unsur Pemerintah Kecamatan Botumoito untuk mencari titik terang atas polemik yang berlarut-larut.
Dalam penyampaiannya, perwakilan warga menegaskan bahwa mosi tidak percaya telah bulat disuarakan oleh masyarakat. Mereka menilai pemerintah daerah tidak konsisten dalam menjalankan janji politik dan administratif, terutama terkait rencana pemberhentian sementara Kades yang sebelumnya sempat dijanjikan untuk meredam konflik horizontal di desa. Salah satu perwakilan warga menekankan bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk menagih kepastian hukum dari Bupati karena masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan desa saat ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Boalemo menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin RDP ini hanya menjadi sekadar seremonial. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memberikan kejelasan yang nyata dan tidak cukup hanya memberikan janji tanpa tindak lanjut, mengingat aspirasi warga Potanga merupakan persoalan serius yang menyangkut legitimasi pemerintahan desa.
Setelah mendengarkan klarifikasi dari berbagai pihak, Komisi I DPRD Boalemo akhirnya secara resmi mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara Kepala Desa Potanga kepada Bupati Boalemo. Keputusan ini diambil sembari menunggu hasil investigasi menyeluruh dari tim pembina desa, dengan harapan pemerintah daerah segera mengeksekusi rekomendasi tersebut guna menghindari gesekan sosial yang lebih luas. Hingga berita ini diturunkan, warga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sampai Surat Keputusan (SK) pemberhentian benar-benar diterbitkan.






