DPRD Boalemo Layangkan Teguran Keras Akibat Pihak SPBU Mananggu Mangkir RDP

BOALEMO – Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo secara resmi melayangkan teguran keras terhadap manajemen SPBU Mananggu menyusul ketidakhadiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026. Forum yang seharusnya menjadi wadah klarifikasi atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tersebut terpaksa berjalan pincang tanpa kehadiran pihak terlapor.

​Ketidakhadiran pihak SPBU tanpa penjelasan yang memadai ini memicu reaksi keras dari para legislator yang menilai pihak manajemen tidak memiliki iktikad baik. Persoalan yang awalnya hanya berkaitan dengan distribusi BBM kini berkembang menjadi isu sensitif yang menyentuh langsung kewibawaan lembaga legislatif daerah. DPRD menegaskan bahwa forum resmi tersebut memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat sebagai ruang transparansi publik.

​Ketua Komisi II DPRD Boalemo, Frait Danial, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan mekanisme pengawasan dipandang sebagai formalitas belaka. Ia menyatakan bahwa RDP merupakan instrumen konstitusional penting sesuai mandat undang-undang untuk memastikan setiap aktivitas usaha yang berdampak luas bagi masyarakat tetap berada dalam koridor aturan. Bagi DPRD, penjelasan terbuka dari pihak SPBU sangat diperlukan untuk meredam keresahan masyarakat.

​Sebagai bentuk tindakan tegas, DPRD Boalemo telah menjadwalkan pelayangan undangan resmi kedua yang akan dikirimkan pada hari Senin mendatang. Frait menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga martabat institusi dan memastikan akuntabilitas tetap tegak. Ia berharap pihak SPBU Mananggu dapat kooperatif dalam panggilan berikutnya demi menjelaskan duduk perkara dugaan penimbunan BBM yang belakangan menjadi sorotan tajam.

​Kecaman juga datang dari kalangan pers di Gorontalo yang menilai sikap abai SPBU Mananggu sebagai alarm serius bagi tata kelola daerah. Jika panggilan lembaga resmi negara saja diabaikan, maka muncul kekhawatiran akan melemahnya daya tekan pengawasan terhadap sektor swasta. Kondisi ini dinilai mempertebal kecurigaan publik terhadap operasional SPBU tersebut, mengingat transparansi adalah kewajiban moral dalam pengelolaan subsidi negara.

​Kini publik menantikan keberanian DPRD Boalemo dalam menegakkan kewenangannya melalui langkah politik yang lebih konkret jika undangan kedua kembali diabaikan. Keberhasilan legislatif dalam menghadirkan pihak SPBU akan menjadi ukuran efektivitas fungsi pengawasan di tingkat daerah. Persoalan ini bukan lagi sekadar masalah distribusi energi, melainkan ujian bagi legitimasi dan kedaulatan lembaga perwakilan rakyat di mata entitas usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *