GORONTALO, sharenews.id – Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha DPRD Provinsi Gorontalo membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (19/10/2026).
Pembahasan menyoroti penyederhanaan aturan, kepastian legalitas usaha, serta penyelarasan ketentuan agar tidak tumpang tindih dengan regulasi investasi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Syamsir Djafar Kiayi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Biro Hukum Provinsi Gorontalo, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Syamsir mengatakan, perubahan perda tersebut perlu dikaji secara cermat karena menyangkut kepentingan pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar.
Menurut dia, setiap pasal yang diusulkan untuk diubah harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terlebih Perda Nomor 6 Tahun 2023 belum lama diberlakukan.
Ia juga meminta OPD terkait aktif mengikuti pembahasan agar ketentuan yang disusun sesuai dengan kebutuhan perizinan dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menekankan perlunya penyederhanaan regulasi agar aturan tidak menambah beban administrasi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kanwil Kementerian Hukum juga menyarankan agar pembahasan memperhatikan keterkaitan Ranperda Perizinan Berusaha dengan Ranperda Penyelenggaraan Investasi. Penyelarasan kedua rancangan aturan dinilai perlu untuk menghindari tumpang tindih pengaturan.
Selain itu, ketentuan teknis sektoral yang mudah berubah disarankan tidak diatur terlalu rinci dalam perda. Pengaturannya dapat didelegasikan melalui peraturan kepala daerah atau disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk penegakan aturan, Kanwil Kementerian Hukum mendorong penggunaan sanksi administratif sebagai instrumen utama dengan mempertimbangkan dasar hukum dan efektivitas penerapannya.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa revisi ini tidak akan mengganti seluruh ketentuan dalam perda sebelumnya.
Ketentuan yang masih relevan tetap dipertahankan, sedangkan perubahan difokuskan pada pasal-pasal yang membutuhkan penyesuaian.
Kepala DPM-PTSP juga menegaskan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha bertujuan memberikan kepastian legalitas usaha dan mendukung pertumbuhan investasi.
Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bukan tujuan langsung regulasi tersebut, tetapi dapat ditunjang oleh berkembangnya kegiatan usaha yang legal.
Sementara itu, sejumlah anggota pansus menanggapi usulan penggabungan Ranperda Perizinan Berusaha dengan Ranperda Penyelenggaraan Investasi. Usulan tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menghambat pembahasan yang sedang berjalan.
Pansus akan mendalami masukan dari Kanwil Kementerian Hukum, DPM-PTSP, dan OPD terkait untuk menyempurnakan ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya, termasuk fasilitasi di tingkat kementerian.






