Komisi IV DPRD Gorontalo Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Abaikan Hak Pekerja

GORONTALO – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan ritel modern yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU bersama perwakilan Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026).

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu sinergi kemitraan usaha dengan UMKM dan perlindungan tenaga kerja di sektor ritel modern.

Juru bicara Komisi IV, dr. Sri Darsianti Tuna, M.AP mengatakan, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi fokus utama Komisi IV saat ini.

“Kalau sudah menjadi tenaga kerja, otomatis perusahaan wajib meng-cover BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lagi menggantungkan subsidi dari pemerintah,” tegas Sri Darsianti Tuna.

Sri Darsianti menyoroti masih adanya dugaan perusahaan yang belum mengalihkan status kepesertaan pekerjanya menjadi Pekerja Penerima Upah atau PPU. Padahal menurut aturan, iuran BPJS untuk PPU menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan lagi melalui skema Penerima Bantuan Iuran atau PBI dari pemerintah.

Untuk itu, Komisi IV meminta seluruh jaringan ritel modern di Gorontalo segera menyerahkan data jumlah pekerja beserta status kepesertaan BPJS mereka.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan di Gorontalo mematuhi aturan dan memberikan perlindungan yang layak kepada tenaga kerjanya,” ujarnya.

Sri Darsianti juga menegaskan, regulasi ketenagakerjaan telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan hak pekerja. Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, Komisi IV tidak segan merekomendasikan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Selain persoalan BPJS, Komisi IV juga mengingatkan komitmen ritel modern dalam menyediakan ruang etalase bagi produk UMKM lokal. Namun untuk tahap awal, pengawasan utama difokuskan pada pemenuhan hak dasar pekerja.

Dengan langkah ini, Komisi IV berharap iklim usaha ritel di Gorontalo berjalan seimbang, tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga menjamin kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan UMKM daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *