BOALEMO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Boalemo tengah memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Kemudahan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Regulasi strategis ini dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
Ketua Pansus DPRD Boalemo, Arman Naway, mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses pembahasan telah berjalan intensif selama kurang lebih dua pekan. Dengan progres yang berjalan positif, pihak legislatif merasa optimis bahwa aturan ini akan segera disahkan demi kepentingan publik.
Pihaknya menargetkan dalam waktu 60 hari ke depan Ranperda tersebut sudah dapat ditetapkan menjadi Perda definitif. Kehadiran payung hukum ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan perlindungan dan pemberdayaan bagi para pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Boalemo.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pemberian akses bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala hukum. Hal ini bertujuan agar para pengusaha kecil mendapatkan rasa aman dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usahanya sehari-hari.
Selain aspek hukum, regulasi ini juga mendorong revitalisasi program inkubator di bawah dinas terkait agar tidak sekadar menjadi formalitas. Inkubator usaha harus berfungsi efektif sebagai pusat pelatihan, pendampingan, serta wadah nyata dalam meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk lokal.
Guna menyempurnakan draf yang ada, Pansus segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan tim perancang hukum untuk menuntaskan daftar inventarisasi masalah. Langkah ini penting dilakukan agar regulasi yang dilahirkan benar-benar matang, aplikatif, dan mampu meningkatkan daya saing ekonomi daerah.



