2 Pria dan 2 Wanita Diciduk Tim Bifi Merah Sedang Asyik Main Judi

Boalemo – Kembali tim Bifi Merah Satuan Polsek Tilamuta melakukan aksi penangkapan kasus judi kartu Remi, di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Minggu, (1/7/2021). Pelaku tersebut diciduk saat asyik main judi.

Dari empat pelaku, dua diantaranya adalah wanita. Masing-masing berinisial YP (52), RM (42), AD (37), LR (38), mereka merupakan warga Desa Mohungo, Modelomo, Duwano, dan Desa Pentadu Timur.

“Mereka kami tangkap sedang beraktifitas main judi” Ucap Katim Bifi Merah Bripka Robertto Daud.

Barang Bukti Yang Diamanakan Tim Bifi Merah

Lebih lanjut, Katim Bifi Merah Bripka Robertto Daud mewakili Kapolsek Tilamuta mengatakan, saat dilapangan, para pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Mereka kooperatif, tidak ada perlawanan” Singkatnya.

Bripka Robertto Daud menyampaikan kronologis kejadian, awalnya salah satu masyarakat menelpon dirinya memberitahukan bahwa ada kegiatan judi yang berlangsung di Desa Hungayonaa, lebih tepatnya di salah satu kost-kostsan.

“Kami dari tim Bifi Merah langsung mendatangi TKP pada pukul 17:30” Ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Tim Bifi Merah berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan barang bukti berupa kartu remi 108 lembar, uang tunai Rp.265.000, serta satu buah kendaraan bermotor.

Saat ini, pelaku serta barang bukti telah diserahkan di Polres Boalemo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *