GORONTALO — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meninjau penyaluran bantuan di Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/9/2026).
Kunjungan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap program pengembangan masyarakat. Tercatat 33 orang menerima bantuan di desa tersebut.
Panitia penyaluran menggunakan daftar penerima bantuan beras sebagai acuan. Daftar itu menjadi dasar penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.
Daftar penerima bantuan dapat berubah sewaktu-waktu. Nama penerima tidak bersifat tetap dalam pelaksanaannya.
Dinas Sosial mengganti nama penerima yang pindah domisili. Dinas Sosial juga mengganti nama penerima yang meninggal dunia.
Persoalan desil penerima manfaat turut menjadi sorotan. Faktor desil menjadi salah satu penentu dalam penetapan penerima bantuan.
Penerima yang tercantum pada penyaluran Juni ditemukan hilang dari daftar triwulan III. Pembaruan tahapan desil menyebabkan perubahan status penerima tersebut.
Anggota dewan mendorong proses pendataan dilakukan lebih transparan. Mereka meminta pembaruan data penerima manfaat dikoordinasikan secara lebih baik.
Dewan berharap masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan bantuan. Mereka mendorong setiap pemerintah desa turut memverifikasi data penerima bantuan.
Pemerintah desa diminta memastikan pemerataan penerima bantuan di wilayah masing-masing. Penekanan diberikan pada pentingnya program bantuan tepat sasaran dan tepat penerima.






