GORONTALO – Proyeksi APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027 diperkirakan berada di kisaran Rp1,25 triliun atau lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Menghadapi kondisi itu, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo meminta Pemerintah Provinsi mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos usai memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama mitra OPD, Senin 20 Juli 2026 di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Provinsi Gorontalo.
“Dengan keterbatasan anggaran, kita harus memperkuat regulasi di setiap OPD. Salah satunya dengan mempercepat penyelesaian perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 agar potensi pendapatan daerah dapat terus dioptimalkan,” ujar Syarifudin.
Ia menilai, revisi Perda tersebut menjadi instrumen penting agar penerimaan dari pajak dan retribusi daerah bisa lebih maksimal. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah akan memberi ruang fiskal lebih besar untuk membiayai program prioritas, khususnya di sektor infrastruktur, perhubungan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Dalam kesempatan yang sama, Syarifudin juga menekankan agar penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS 2027 tidak hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang terserap.
“Yang saya tekankan adalah capaian program. Acuannya tentu RPJMD yang sudah disepakati bersama. Kita tidak ingin anggaran daerah yang nilainya triliunan rupiah setiap tahun hanya habis dibelanjakan, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan sektor pariwisata. Menurutnya, setiap program harus memiliki tujuan jelas dan indikator keberhasilan yang terukur, termasuk dampaknya terhadap peningkatan kunjungan wisatawan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Seluruh OPD harus mampu menerjemahkan pikiran-pikiran besar Gubernur Gorontalo dan Wakil Gubernur dalam memajukan Gorontalo. Karena itu, saya tekankan agar OPD-OPD terkait benar-benar bekerja dengan baik untuk Gorontalo tercinta,” pungkas Syarifudin.
Hasil pembahasan RDP ini akan menjadi bahan bagi Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Gorontalo dalam penyusunan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027.






