Gorontalo — Proses pengisian kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya mencapai tahap akhir. DPRD Provinsi Gorontalo telah menetapkan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) yang akan digelar pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam agenda tersebut, Aswan Djamaluddin dipastikan akan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh Mustafa Yasin.
Kepastian jadwal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas agenda kerja Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025–2026, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sulyanto Pateda, dan dihadiri pimpinan serta anggota dewan.
Dalam laporan Badan Musyawarah (Banmus), DPRD menegaskan bahwa pelaksanaan sumpah dan janji PAW telah resmi dijadwalkan pada 15 Juni 2026 dan menjadi bagian dari agenda kelembagaan yang tidak dapat diubah tanpa mekanisme paripurna.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang telah meresmikan pengangkatan Aswan Djamaluddin sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme PAW. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2026, sekaligus menuntaskan proses administratif yang berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Aswan akan menggantikan Mustafa Yasin, politisi PKS yang sebelumnya terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait perjalanan ibadah umrah dan haji hingga berstatus tersangka dalam proses hukum.
Pergantian tersebut sebelumnya diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS melalui Surat Keputusan Nomor 147/SKEP/DPP-PKS/2025 tertanggal 3 Desember 2025, yang kemudian diperkuat oleh DPW PKS Gorontalo agar proses PAW segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dari sisi administrasi dan hukum, seluruh persyaratan PAW juga telah dinyatakan lengkap. Mahkamah Partai PKS menyatakan tidak terdapat sengketa internal antara pihak terkait. Selain itu, Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tidak menemukan adanya perkara perdata yang melibatkan Aswan Djamaluddin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo juga telah menerbitkan berita acara yang menyatakan Aswan memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD dari PKS, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan.
Berdasarkan seluruh dokumen tersebut, pemerintah pusat kemudian menerbitkan keputusan resmi pengangkatan. Dalam ketentuan Mendagri disebutkan bahwa status keanggotaan DPRD baru berlaku efektif setelah dilakukan pengucapan sumpah dan janji dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD, Sulyanto Pateda, sebelumnya juga menegaskan bahwa seluruh agenda Banmus bersifat mengikat dan hanya dapat diubah melalui paripurna sesuai aturan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Dengan demikian, pelantikan Aswan Djamaluddin tinggal menunggu pelaksanaan resmi pada 15 Juni 2026. Agenda ini dipandang sebagai momen penting dalam dinamika politik daerah sekaligus menandai berakhirnya proses panjang pergantian kursi PKS di DPRD Gorontalo.
Usai pengucapan sumpah dan janji, Aswan akan resmi menjalankan tugas sebagai anggota dewan, termasuk fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan hingga akhir masa jabatan 2024–2029.


