Deprov Gorontalo Dorong Pelaku Usaha Rumah Makan Untuk Sertifikasi Halal

Gorontalo, 24 Juli 2024 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, mengimbau para pelaku usaha rumah makan di Gorontalo untuk mencantumkan label halal pada produk mereka. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal.

“Rumah makan atau lokasi konsumsi publik harus menyertakan keterangan halal,” tegas Adnan saat berada di Ruang Kerja Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.

Adnan menekankan pentingnya imbauan ini bagi semua pelaku usaha, khususnya rumah makan di Gorontalo. Ia juga meminta instansi terkait untuk segera melakukan operasi pengecekan di setiap rumah makan yang beroperasi.

“Kami meminta pihak terkait, dalam hal ini instansi yang berwenang, untuk segera melakukan operasi ke setiap rumah makan di Gorontalo,” pinta Adnan.

Sebagai langkah awal, Adnan berencana mengundang instansi berwenang untuk melakukan pengkajian dan diskusi sebelum melaksanakan operasi atau pemeriksaan di lapangan.

Adnan menambahkan, jika tidak ada keseriusan bersama dalam hal ini, maka akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.

“Ini bisa memberikan ketidaknyamanan kepada publik. Saya tegaskan lagi, ini penting sekali dan perlu segera ditindaklanjuti,” tutup Adnan Entengo.