GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengubah sejumlah agenda kerja pada Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025–2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar, Senin (11/5/2026). Perubahan tersebut mencakup jadwal reses anggota DPRD, pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda), hingga agenda pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Salah satu agenda yang mengalami perubahan yakni Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus). Agenda yang sebelumnya dijadwalkan pada 11 Mei 2026 bergeser menjadi 18 Mei 2026.
Sementara itu, Pembicaraan Tingkat II terhadap ranperda yang sama juga mengalami perubahan jadwal dari 8 Juni 2026 menjadi 15 Juni 2026.
Perubahan berikutnya terjadi pada agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 yang bergeser dari 8 Juni menjadi 22 Juni 2026.
Tak hanya pembahasan ranperda, DPRD Provinsi Gorontalo juga mengubah jadwal pelaksanaan reses. Agenda reses yang semula dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 26 Juni 2026 kini dipindahkan menjadi 29 Juni sampai 8 Juli 2026.
Selain itu, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 oleh BPK-RI turut mengalami perubahan jadwal dari 25 Mei menjadi 15 Juni 2026.
Agenda lainnya yang ikut bergeser yakni Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 dari 29 Juni menjadi 13 Juli 2026.
Pada tanggal yang sama, DPRD Provinsi Gorontalo juga menjadwalkan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo pada 13 Juli 2026.
Sementara agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 berubah dari 6 Juli menjadi 20 Juli 2026. Sedangkan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo bergeser dari 20 Juli menjadi 27 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga memutuskan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 hingga 5 Juni 2026 tidak lagi dimasukkan dalam agenda Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025–2026.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang dengan ucapan syukur.


