Rapat Paripurna ke-98, DPRD dan Pemprov Gorontalo Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

GORONTALO – Sinergi antara legislatif dan eksekutif kembali terlihat dalam pengelolaan keuangan daerah. DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-98 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili. Hadir dalam kesempatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Perwakilan BPK, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, para pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Agenda diawali dengan pembacaan Nota Kesepakatan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Riffli Katili. Dalam nota tersebut dijelaskan bahwa perubahan KUA dan P-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah serta perkembangan kondisi fiskal selama Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian itu mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Tujuannya agar arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan skala prioritas yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Proses penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama empat pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Keempatnya adalah Ketua DPRD Idrus M.T. Mopili, dan para Wakil Ketua Ridwan Monoarfa, La Ode Haimudin, serta Sulyanto Pateda.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD memiliki pedoman resmi dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati menjadi acuan utama agar pembahasan anggaran selanjutnya berjalan terarah dan sesuai kebutuhan daerah.

Sebagai tindak lanjut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD bersama Badan Anggaran DPRD akan segera menyusun Perubahan P-PPAS. Setelah itu pembahasan akan dilanjutkan pada tahapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Ketua DPRD Idrus M.T. Mopili menegaskan, pembahasan anggaran harus dilakukan secara cermat dan terbuka. Ia juga mengingatkan pentingnya efisiensi belanja agar setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung lancar dan khidmat. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *